Pusar Copot, Warga NU Purwosari Pupakan Bayi

Blora, PCNUBLORA – Salah seorang Warga Nahdliyin ranting Purwosari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora mengadakan selamatan pupak puser bayi dengan mencukur rambut. Hal ini dilaksanakan ketika tali puser bayi sudah terlepas atau puput. Pupakan ini merupakan tradisi masyarakat Jawa secara umum. Di tempat lain acara selamatan ini disebut dengan puputan. Sementara di Blora lebih terkenal dengan nama Pupakan.
Acara Selamatan pupak puser ini diadakan oleh Margono, orang tua bayi yang juga anggota Banser NU. Dalam acara tersebut, dia mengundang para tetangga untuk mendoakan dengan membacakan kitab Barzanji.
Pada saat mahalul qiyam, Margono menggendong anaknya untuk dicukur rambutnya oleh beberapa tokoh agama setempat.
Kemudian, dalam prosesi pupakan atau puputan bayi juga sekaligus pemberian nama jabang bayi. Anak kedua yang lahir pada hari Kamis (21/7/2022) tersebut diberi nama Ahmad Sirojul Anam. Kebahagiaan menyertai Margono dan istrinya, Nunung Nurul Nur Hidayah.
“Alhamdulillah anak saya lahir dengan sehat dan selamat. Kemarin lahirannya di tempat bidan sini (Purwosari, red). Lahirnya normal. (Anak kedua) laki-laki, mudah-mudahan menjadi anak yang soleh, berbakti kepada orang tua, negara dan bangsa,” tuturnya.
Tradisi Pupak Puser atau ditempat lain menyebutnya puputan merupakan tradisi yang dilakukan dalam rangkaian kelahiran anak. Prosesi ini lakukan guna menandai putusnya tali pusar si bayi (puput artinya lepas).
Tidak ada yang pasti kapan tradisi ini dijalankan. Semua itu tergantung lama dan tidaknya tali pusar si bayi terlepas dengan sendirinya. Talli pusar terkadang bisa lepas sebelum seminggu, atau bahkan lebih dari seminggu. sehingga pihak keluarga harus siap jika sewaktu-waktu tali pusar di bayi lepas atau pupak.
Dalam prakteknya saat ini, terutama bagi masyarakat santri Blora, biasanya mereka mengadakan selamatan atau puputan dengan menyediakan beberapa jenis hidangan (berkat). Justru yg lebih ditonjolkan adalah pembacaan al barzanji nya.
Pada saat mahalul qiyam inilah kemudian rambut si bayi dipotong dan terkadang berat rambut yg terpotong akan dikonversi dg berat emas. setelah itu orang tua si bayi tersebut akan bershodaqoh senilai emas seberat rambut yg dipotong
Tradisi ini di dalam UU Pemajuan Kebudayaan termasuk ‘Ritus’, salah satu OPK (Obyek Pemajuan Kebudayaan)
Eksplorasi konten lain dari PCNU KABUPATEN BLORA
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
