Awal Puasa Ramadhan 1446 H Jatuh 1 Maret 2025
Jakarta, PCNUBlora – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU secara resmi menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1446 H atau awal puasa Ramadhan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini didasarkan pada hasil rukyatul hilal bil fi’li Awal (pengamatan langsung hilal) yang tertuang dalam surat ikhtibar atau pemberitahuan resmi Nomor 3722/PB.01/A.I.01.47/99/02/2025.

Penetapan ini dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan Tim Ru’yatul Hilal Nahdlatul Ulama yang berada di bawah koordinasi Lembaga Falakiyah Pengurus Besar nahdlatul Ulama.
Metode yang digunakan dalam penentuan awal Ramadhan adalah rukyatul hilal bil fi’li Awal, yaitu pengamatan langsung terhadap hilal di berbagai titik pemantauan di Indonesia.
“Kami sampaikan bahwa agak sedikit mundur menyampaikan penyampaikan ini karena menunggu wilayah paling barat di Aceh. Karena sesuai dengan kondisi objektif hilal pada malam ini dari Indonesia bagian timur tengah itu tidak dimungkinan imkanur ru’yatul hilal, maka dari itu kita terpaksa menunggu wilayah yang paling barat di Aceh karena itu yang paling masuk imkanur ru’yah.” Kata K.H. Nasaruddin Umar selaku ketua Kementrian Agama dalam sidang isbat.
“Pada malam hari ini diputuskan dalam sidang bahwa 1 Ramadhan besok insyaallah tanggal 1 Maret 2025 bertepatan 1 Ramadhan 1446 H,” ujarnya dalam sidang isbat.
Selain itu, hasil rukyat ini juga sejalan dengan perhitungan hisab yang dilakukan oleh berbagai lembaga falakiyah.
Dengan ditetapkannya Awal Ramadhan 1446 H, umat Islam di Indonesia diimbau untuk mempersiapkan diri menyambut bulan suci ini dengan penuh khidmat.
“Di dalam pelaksanaan bulan Ramadhan ini perlu kita landasi dengan kesalehan ibadah dan kesalehan sosial kita. kita melaksanakan puasa Ramadhan di siang harinya dan di malam harinya kita melaksanakan sholat tarawih Mari kita sambut dengan hati yang bersih, memperbanyak ibadah, dan meningkatkan kepedulian sosial,” ungkap KH Abdullah perwakilan Ketua MUI
Sebagai informasi, penetapan awal Ramadhan menjadi perhatian penting karena berpengaruh pada jadwal ibadah puasa, tarawih, serta berbagai kegiatan keagamaan lainnya di seluruh Indonesia.
Dengan hasil sidang ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan penuh keikhlasan, menjadikan Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ketakwaan dan kebersamaan.
Eksplorasi konten lain dari PCNU KABUPATEN BLORA
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pingback: Puasa Ramadhan: Keutamaan dan Hukum - PCNU Blora