NewsPCNU Blora

Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU Berdasarkan SE PBNU

PCNU Blora – Seiring dengan maraknya entitas, organisasi yang mengatasnamakan NU, maka PBNU secara tegas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025. Surat Edaran terkait Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama dari PBNU sendiri telah sampai ke PCNU Kabupaten Blora.

Adapun surat Edaran tersebut disampaikan saat kegiatan Lailatul Ijtima’ kepada seluruh Pengurus NU, mulai dari Syuriah, Tanfidziyah, Lembaga, Banom hingga MWC NU Blora. Adapun ringkasan Surat Edaran tersebut bisa disimak di bawah ini.

PBNU Tegaskan Perangkat Resmi NU Melalui SE Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025

Surat edaran Perkum

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 pada 7 Januari 2025. Surat ini bertujuan untuk menegaskan posisi perangkat resmi Nahdlatul Ulama (NU) sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Sekretaris PCNU Blora, H.M. Yunus Bakhtiar, menjelaskan bahwa pengurus NU di berbagai tingkat harus memahami isi SE tersebut meskipun jamaah mungkin belum sepenuhnya mengetahuinya. “Jamaah pasti akan menanyakan kepada struktur NU, jadi penting bagi kita untuk memahami pedoman ini,” terang H.M. Yunus.

Entitas Non-Resmi yang Tidak Masuk Struktur NU

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa ada sejumlah organisasi yang mengaku atau menisbatkan diri sebagai bagian dari NU, namun tidak termasuk dalam perangkat resmi NU. Berikut adalah daftar entitas yang dimaksud:

  1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU)
  2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU)
  3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN)
  4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU)
  5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU)
  6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU)
  7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)
  8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI)
  9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN)
  10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS)
  11. Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Perangkat Resmi NU di Berbagai Bidang

PBNU juga memperjelas bahwa perangkat resmi NU di berbagai bidang sudah diatur dan tercantum dalam struktur organisasi. Misalnya:

  1. Pertanian: Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU), bukan Santan NU.
  2. Hukum: Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), bukan HIMANU.
  3. Pendidikan: Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU), bukan HISMINU.
  4. Dakwah: Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), bukan LADISNU.
  5. Pemakmuran Masjid: Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU), bukan P2MI.
  6. Thoriqoh: Jatman (Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyah), bukan PATMAN.

Kebebasan Berserikat dengan Batasan Tertentu

PBNU menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Namun, tidak semua organisasi berhak mengatasnamakan atau mengaku sebagai bagian dari Nahdlatul Ulama.

“Jika secara personal seseorang ingin bergabung dengan entitas tersebut, dipersilakan. Namun, jangan memaksakan diri untuk menganggapnya sebagai bagian dari lembaga resmi NU,” tegas H.M. Yunus Bakhtiar.

Ketahui juga Perjalanan Penuh Hikmah Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW bagi Nahdliyin

Kesimpulan

Surat Edaran PBNU Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 memberikan panduan tegas kepada pengurus dan jamaah NU mengenai perangkat resmi organisasi. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga keutuhan serta marwah organisasi Nahdlatul Ulama.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pengurus NU di semua tingkatan dapat menyampaikan informasi yang tepat kepada jamaah terkait struktur organisasi dan entitas yang resmi maupun tidak resmi.


Eksplorasi konten lain dari PCNU KABUPATEN BLORA

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Admin PCNU Blora

Selamat datang di situs online Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Blora. Kami menyajikan Informasi, program dan kegiatan dari PCNU Blora, Lembaga dan Banom, MWC serta Ranting. Di samping itu kami juga akan menyampaikan opini atau artikel yang berhubungan dengan khazanah Ahlussunnah Wal Jamaah yang bisa dibaca oleh kalangan yang lebih luas. Semoga website ini bisa bermanfaat bagi banyak pihak, khususnya jamaah maupun jamiyah NU di Kabupaten Blora.

One thought on “Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU Berdasarkan SE PBNU

Tinggalkan Balasan